Swaramalut.com HALUT- Tuduhan dugaan pungutan liar atau “pungli” yang disampaikan terhadap Ketua Yayasan Media Peduli Halmahera, Hendra Fitro Wansumad, dibantah tegas oleh Kuasa Hukum SD Rajawali, Ernest Sengi, SH.,MH. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (19/08/2026).
Ernest yang juga merupakan Dosen Ahli Hukum Pidana menilai penggunaan frasa “pungli” berkonotasi negatif dan berpotensi merusak citra SD Rajawali yang telah dikenal masyarakat. Sekolah yang didirikan Yayasan Media Peduli Halmahera sejak tahun 2023 ini menerapkan kurikulum nasional yang diintegrasikan dengan kurikulum Cambridge pada sejumlah mata pelajaran sebagai upaya menghadirkan pembelajaran berwawasan global.
“Tidak benar jika ada ‘pungli’ terhadap siswa atau orang tua. Kami terus berupaya menjamin terpenuhinya sarana prasarana serta mutu pendidikan di sekolah ini,” tegas Ernest.
Menanggapi anggapan biaya pendidikan yang dinilai mahal, Ernest menjelaskan SD Rajawali adalah sekolah berbasis yayasan, bukan sekolah negeri. Penetapan besaran biaya sepenuhnya sah dan tidak melanggar UU Sisdiknas, Permendikbud, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi. Struktur biaya disusun berdasarkan kebutuhan pendidikan satu tahun ajaran yang mencakup sarana prasarana, SPP bulanan, kegiatan pendidikan, serta buku, dan dapat dibayarkan sekaligus maupun secara bertahap.
“Dengan tetap mendaftarkan anak ke sekolah ini, berarti orang tua bersedia mengikuti semua aturan yang berlaku. Baru disebut pungli jika ada biaya yang dipungut diam-diam di luar kesepakatan. Faktanya hal ini tidak ada. Lalu punglinya di mana?” tandasnya.
Terkait bantuan pemerintah seperti BOS maupun DAK, Ernest menyatakan bantuan tersebut hanyalah stimulus dan tidak menjamin kemajuan sekolah. Mutu pendidikan sangat bergantung pada kebijakan yayasan dan sekolah, termasuk penetapan biaya untuk mendukung kurikulum unggulan serta tenaga pendidik yang profesional.
Mengenai tuduhan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, Ernest menyesalkan pemberitaan yang tidak berimbang. Ia menjelaskan bahwa akuntabilitas keuangan yayasan utamanya tertuju pada organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas), bukan kepada komite sekolah maupun orang tua.
Sementara informasi terkait biaya pendidikan siswa senantiasa disampaikan secara terbuka kepada orang tua, termasuk rincian registrasi ulang yang diinformasikan setiap bulan Januari.
Di akhir pernyataan, Ernest menegaskan tuduhan pungli yang tidak terbukti dapat dikenakan proses pidana karena telah menyerang kehormatan pribadi kliennya.
“Saat ini tim hukum sedang mengumpulkan data dari yayasan, sekolah, hingga orang tua murid. Jika tuduhan ini terbukti tidak benar, kami tidak segan-segan memproses secara pidana siapapun yang telah menyampaikan hal tersebut terhadap klien kami,” pungkas Ernest Sengi.












