banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Halut Sabet Peringkat Kedua Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

×

Halut Sabet Peringkat Kedua Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mencatat capaian membanggakan dalam bidang tata kelola keuangan dan akuntabilitas pemerintahan.

Kabupaten Halmahera Utara meraih peringkat kedua tertinggi dalam capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk Semester II Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara penutupan rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berlangsung 6 hingga 10 Juli 2026 di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Jalan Raya Jati Nomor 82 Kota Ternate.

Piagam penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara, Tonny Kappuw, didampingi staf petugas pengelola tindak lanjut.

Pada kesempatan itu diumumkan, Halmahera Utara meraih capaian persentase sebesar 72,10 persen. Posisi ini berada tepat di bawah Kota Tidore Kepulauan yang menempati peringkat pertama dengan persentase 77,73 persen.

Perlu diketahui, semakin tinggi persentase TLRHP yang diraih, semakin baik tingkat kepatuhan pemerintah daerah atau instansi dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Capaian ini menjadi indikator penting sekaligus bukti nyata keseriusan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Secara definisi, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) adalah proses yang dilaksanakan instansi pemerintah untuk menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan BPK setelah hasil pemeriksaan diterbitkan.

Tujuannya antara lain memperbaiki kelemahan yang ditemukan, menyelesaikan kerugian negara atau daerah jika ada, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyempurnakan sistem tata kelola pemerintahan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pejabat berwenang wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Selanjutnya, perkembangan tindak lanjut tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh BPK.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!