Swaramalut.com HALUT- Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar yang melibatkan seorang oknum pegawai pajak berinisial DM kini memasuki tahapan penting.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya melalui gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin (21/9/2026).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan masih akan dilakukan pemeriksaan ahli. Selanjutnya baru kami lakukan gelar perkara,” ungkap Sudomo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang diadukan telah rampung dilakukan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara dengan keterangan ahli guna memperkuat bahan penyidikan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar penilaian penyidik dalam menyusun konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dijadwalkan setelah tahap ini, pihak kepolisian akan menggelar rapat gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus lebih lanjut.
Diketahui, DM diadukan ke Mapolres Halmahera Utara pada 26 Agustus 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, pelapor juga mengadukan dugaan penyebaran informasi yang dinilai sebagai berita bohong atau hoaks.
Hingga saat ini, penyidikan perkara masih berjalan dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum yang berlaku. (*)











