banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

KNPI Halut Minta Polres Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

KNPI Halut Minta Polres Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

Share this article

SWARAMALUT.COM HALUT- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Tiser Tebi, mendesak Kapolres Halmahera Utara segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu oknum ASN di lingkungan instansi perpajakan Maluku Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tiser Tebi kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Ia meminta kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, serta mengambil langkah hukum tegas sesuai hasil penyelidikan.

“Kami meminta kepada Polres Halmahera Utara untuk bertindak tegas dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tiser menjelaskan pernyataan yang diduga disampaikan oknum ASN tersebut perlu diuji secara hukum untuk memastikan pemenuhan unsur pidana.

Apabila disebarluaskan melalui media elektronik, kasus ini merujuk pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), dengan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (4) penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan pembuktian di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh pemuda Halmahera Utara mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kaum muda agar berhati-hati menyampaikan komentar, terlebih bagi ASN yang wajib menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Tiser berujar seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat.

“Mari kita sama-sama patuh terhadap hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan DM berstatus saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kitorang saat ini masih progres pemeriksaan saksi. Terus kalau memang alternatifnya, berarti kitorang lari ke uji lapor terkait kasus ini,” ungkap Sudomo.

Sejauh ini telah diperiksa tiga orang saksi berinisial IH, HM, dan HR yang memberikan komentar dalam kelompok percakapan terkait. Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan ahli IT KOMDI Jakarta dan ahli Bahasa.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung, barulah digelar rapat gelar perkara untuk menentukan arah perkara.

“Jadi statusnya yang bersangkutan ini masih saksi. Setelah pemeriksaan saksi, ahli IT, ahli bahasa, kemudian barulah dilakukan gelar perkara. Jadi untuk penetapan tersangkanya belum karena masih berstatus progres,” tegas Sudomo.

Seluruh proses penanganan perkara ini akan mengedepankan prinsip transparansi serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!