SWARAMALUT.COM HALUT- Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar yang melibatkan DM masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
“Jadi kitorang saat ini masih progres untuk pemeriksaan saksi. Terus kalau memang alternatifnya berarti kitorang lari ke uji lapor terkait kasus ini,” ungkap Sudomo.
Ia menjelaskan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu berinisial IH, HM, dan HR. Ketiganya merupakan pihak yang memberikan komentar dalam kelompok percakapan terkait peristiwa tersebut.
Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi ahli, meliputi ahli Teknologi Informasi (IT) dan ahli Bahasa. Pemeriksaan ahli IT akan diserahkan kepada Badan KOMDI di Jakarta.
Setelah seluruh pemeriksaan rampung, barulah pihak kepolisian akan menggelar rapat gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jadi statusnya yang bersangkutan ini masih saksi. Jadi nanti setelah pemeriksaan saksi, selanjutnya pemeriksaan ahli IT, ahli bahasa, kemudian barulah dilakukan gelar perkara,” tegas Sudomo.
“Jadi untuk penetapan tersangkanya belum karena masih berstatus progres,” tambahnya.
Sudomo menegaskan, seluruh proses penanganan perkara ini akan mengedepankan prinsip transparansi serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)











