SWARAMALUT.COM HALUT- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Tiser Tebi, secara tegas membantah pandangan kuasa hukum DM yang memisahkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pernyataan yang disampaikan kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Tiser kepada awak media, Senin (28/9/2026), merespons argumen bahwa status kepegawaian DM tidak berkaitan dengan pernyataan yang diucapkannya di ruang publik.
“Memang Komite ASN atau KASN telah dibubarkan, namun status ASN tidak dapat dipisahkan dari dirinya,” tegas Tiser.
Ia menegaskan status sebagai ASN melekat pada diri seseorang kapan pun dan di mana pun, bahkan seumur hidup hingga meninggal dunia.
“Status ASN itu tetap melekat, dalam keadaan tidur sekalipun, bahkan hingga meninggal dan berada di dalam kubur pun tidak hilang. Sebab, negara tetap membiayai istri dan anaknya melalui hak pensiun,” ujarnya.
Mengenai proses hukum, Tiser menyatakan penanganan kode etik tetap harus dijalankan, sedangkan persoalan terbukti atau tidaknya pelanggaran adalah tahap selanjutnya.
Tiser menjelaskan meskipun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 lembaga KASN telah dihapus, kewenangan penanganan kepegawaian tetap ada dan melekat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, Tiser mendesak agar pernyataan DM ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
“Pernyataan ini wajib diseriusi oleh Kepolisian Republik Indonesia, mengingat hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Halmahera Utara,” pungkasnya. (*)











