SwaraMalut.com HALUT- Pernyataan Pengacara Arnold Musa atas polemik seputar syarat pencalonan Rusli Sibua mendapat tanggapan dari advokat Veki Manyila. Menurut Veki, Arnold seharusnya memahami tindakan yang dibuat oleh Rusli Sibua sejak menjadi Bupati telah menimbulkan kerugian besar akibat dari menyalahgunakan kewenangannya hingga berakibat perbuatan pidana dan perdata.
Dalam keterangan resmi yang diterima Swaramalut.com, Selasa 14 Mei 2024, pernyataan Veki Manyila tersebut jelas -jelas membantah Arnold Musa yang dianggap tidak dapat membedakan status hukum oleh Rusli Sibua.
“Karena itu jika dihubungkan dengan syarat pencalonan Kepada Daerah sesuai pasal 7 huruf k UU RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diharapkan Pengadilan tidak lagi memberikan surat keterangan ketika yang bersangkutan bermohon sebagaimana di maksud pada pasal 7 huruf k UU Pilkada,” jelas dia.
Veki bilang, jika yang bersangkutan diberikan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dan terpilih nanti menjadi Bupati maka di duga selama menjabat sebagai Kepada Daerah, anggaran Pemerintah Daerah dapat di duga hanya diperuntukkan untuk membayar utang sebesar Rp 92 miliar kepada MMC sesuai Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan atau asas bertindak cermat, menghendaki bahwa suatu keputusan dan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan pelaksanaannya sehingga keputusan atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan atau dilakukan. Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara,” tambahnya.
Dengan demikian, Veki berujar ketika Pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan. Berdasarkan itu, sejak pemerintahan Rusli Sibua di duga tidak secara cermat menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian secara pidana dan berimplikasi pada beberapa orang yang telah di proses Pidana. Hanya saja, Rusli Sibua yang belum mendapatkan hukuman Pidana dan Putusan Perdata diwajibkan menggantikan kerugian kepada PT MMC Rp 92 miliar yang Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga pernyataan pak Arnold Musa yang menanggapi pernyataan Dr. Selfianus Laritmas, SH. MH harus dikesampingkan, karena pak Arnold harus membedakan perbuatan yang dibuat oleh Pak Rusli Sibua sejak menjadi Bupati, telah menimbulkan dampak Pidana setelah beberapa orang di penjara baru di ajukan gugatan secara Perdata sehingga telah melekat tindakan pak Rusli Sibua,” kata Veki.
Diketahui semenjak pemerintahan Beni Laos menjadi Bupati, pihak Perusahan tidak mengajukan ganti rugi dan sangat di khawatirkan jika nanti Rusli Sibua yang memimpin Kabupaten Pulau Morotai, maka MMC akan mengajukan eksekusi terhadap Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terkait kasus Rusli Sibua ini juga diharapkan kepada masyarakat morotai untuk lebih teliti lagi memilih Pemimpin, sehingga ke depan Daerah Bumi Morotai menjadi lebih baik,” pinta Veki Manyila. #jojo