banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Baca Catatan Pemberian Uang ke AGK, JPU KPK Bilang Dari OPD Kaban BPKAD Terbesar

3124
×

Baca Catatan Pemberian Uang ke AGK, JPU KPK Bilang Dari OPD Kaban BPKAD Terbesar

Share this article
banner 336x280

SwaraMalut.com TERNATE – Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI membacakan catatan pemberian uang dari sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, uang yang diterima dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov untuk terdakwa AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara dua periode.

Demikian disampaikan Greafik, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Izin yang mulia hakim, dari JPU terakhir membacakan sedikit catatan terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK,”aku Greafik kepada Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin jalannya sidang didampingi 4 hakim anggota.

Diantara nama OPD yang dibacakan yang memberikan uang yang paling banyak ialah Kaban BPKAD Malut Ahmad Purbaya.

” Ahmad Purbaya dinyatakan memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,2 miliar dan ada juga sejumlah OPD yang turut membagikan uang dengan jumlah bervariasi”ucap Greafik sambil membacakan catatan besaran uang yang diberikan masing -masing OPD ke AGK.

Usai membaca catatan tersebut, Greafik lalu kembalikan ke Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon untuk mengakhiri sidang.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam keterangan awal yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate kemarin, Ahmad Purbaya akhirnya mengaku kalau dirinya memberikan uang miliaran rupiah kepada AGK dan Terkait sumber dari ubah itu Purbaya mengaku uang itu dari honor-honor pegawai di BPKAD dan uang perjalanan dinas serta kegiatan yang dirinya tampung.

Selain itu, JPU juga mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sulik Yahya yang merupakan sekertarisnya di BPKAD sekaligus PPK sebab dalam sidang sebelumnya, Sulik Yahya mengaku meminta uang ke pihak rekanan sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.

“Benar pak. Rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD dan uang itu diberikan bertahap. Pertama Rp300 juta kemudian disusul Rp200 juta,”tandas Ahmad Purbaya.#tim/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!