banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Bawaslu Halmahera Utara Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada 2024

574
×

Bawaslu Halmahera Utara Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada 2024

Share this article
banner 336x280

SwaraMalut.com HALUT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan Kepala Daerah dilarang memutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan penggantian pejabat tersebut menjadi aturan yang mutlak dilaksanakan, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Demikian disampaikan oleh Bawaslu tersebut merespon beredar mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Bawaslu Halmahera Utara sudah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan tidak melakukan mutasi pejabat, jelang pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, Rabu (29/05/2024).

Menurutnya, surat tersebut mengingat telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, dimana pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).

“Dalam ketentuan itu dijelaskan juga termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan larangan penggantian pejabat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ungka dia.

“Sedangkan pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” tambah Ahmad.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!