banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Berkas Pengembalian Aset Desa Belum Ditandatangani, BPD Pertanyakan Independen Panitia Pilkades Desa Kubung

178
×

Berkas Pengembalian Aset Desa Belum Ditandatangani, BPD Pertanyakan Independen Panitia Pilkades Desa Kubung

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALSEL – Ketua BPD Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Halmahera Selatan, Sandir Amir dirinya membantah terkait ketidakhadiran 5 orang BPD di Desa setempat.

Sandir kepada Swaramalut.com, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan ketua panitia Pilkades Desa Kubung yang mengatakan bahwa pada saat kuasa calon incamben mendatangai BPD untuk menandatangani surat pengembalian aset Desa, dan ke 5 BPD tidak berada ditempat itu hoax alias tidak benar.

“Jadi saya luruskan bahwa ketua panitia sampaikan di media, bahwa kami BPD tidak berada ditempat itu bohong tidak benar, sebab pada saat kuasa calon incamben datang ke BPD, untuk tanda tangan itu persyaratan pengembalian aset desa, saya punya sekertaris dan 3 anggota BPD yang korescek langsung. Jadi kalau ketua panitia bilang kami BPD tidak berada ditempat itu bohong,”ungkap Sandir mengklarifikasi.

Sandir membeberkan, bahwa poin-poin pengembalian Aset Desa yang disampaikan tersebut tidak detail sehingga BPD belum bisa menandatangi berkas persyaratan itu.

“Misalnya lahan kebun itukan Aset Desa tapi kenapa mereka tidak memasukan dalam poin-poin pengembalian Aset Desa, enehnya, kades buat pernyataan saja bahwa betul-betul lahan kebun itu milik Desa, nah, itulah kenapa kami belum bisa menandatangi persyaratan pengembalian Aset, karena menurut kami BPD, itu belum belum sesuai sehingga kami BPD belum bisa menandatangi,”jelas Sandir.

Sandir bilang, seharunya panitia Pilkades objektif sesuai dengan perintah panitia Pilkades Kabupaten pada saat kesepakatan di kantor DPMD Halsel lalu. Dalam kesempatan tersbut. Pantia Kabupaten memerintahkan kepada cakdes Incamben untuk memperbaiki berkas pengembalian aset Desa apabila dalam jangka waktu satu hari itu, belum tuntas harus digugurkan, dan itu disaksikan oleh panitia Desa. Ketika panitia kabupaten membuat kesepakatan antara BPD Dan Kades sebagai kades incamben.

“Anehnya persyaratan pengembalian Aset Desa yang kami BPD belum tanda tangan, tiba-tiba berkas calon suda masuk di panitia Kabupaten, ini ada apa dengan panitia desa, jadi kami mempertanyakan independen sebagai panitia,”tuturnya Sandir mengakhiri.#(tim/red)

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!