Swaramalut.com, HALTENG – Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut), Edi Langkara diduga kuat turut menikmati Dana Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid-19) tahun 2021 ratusan juta rupiah.
” Tercuatnya, dugaan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Halteng, Nomor : 445/KEP/18/2021 tentang Pembentukan tim medis dan paramedis di RSUD Weda dalam penanganan suspect pandemi Covid-19 pada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Halteng,” ungkap Direktur LSM gele-gele Husein Ismail.
Dimana dalam SK yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2021 terdapat Nama Bupati Halteng, Drs. Edi Langkara MH, sebagai penerima insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Halteng dengan besaran perbulan Rp12,5 juta.
“Jikalau, dalam sebulan Bupati Halteng selaku penanggung jawab percepatan penanganan Covid-19 menerima Rp12,5 juta, berarti dalam setahun (2021) ratusan juta rupiah dari total dana Covid-19 telah mengalir ke kantong Bupati Halteng,” katanya.
Husein bilang, dan terkait dugaan ini pihaknya meminta kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Malut, Polda Malut, Kejaksaan Halteng dan Polres Halteng aga secepatnya mengusut dana Covid-19 Halteng tahun 2021.
“Sebab, dari SK yang dikeluarkan itu, sudah bisa menjadi dasar hukum untuk mengungkapkan adanya penyalahgunaan Dana Covid-19 khususnya pada insentif Nakes atau Tim percepatan penanganan Covid-19 (TPPC- Covid),” ucapnya.
Jadi, lanjut Direkrut LSM Gele-Gele, Untuk mendukung percepatan pengungkapan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 pada Pemkab Halteng tahun 2021, kami (LSM) telah mengantongi sejumlah bukti yang berkaitan.
“Dan terkait bukti – bukti seperti,
SPM serta SP2D tahun 2021 dan lainnya telah kami siapkan, bahkan, kami telah menyiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” tegas Husein.
Terpisah, Bupati Halteng, Edi Langkara, ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, tidak dapat dihubungi (berada diluar jangkauan). #Fay/red












