Swaramalut.com SULA – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula,Maluku Utara, dipolisikan istrinya sendiri karena diduga selingkuh, dan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SN(30) telah melaporkan suaminya yang berinisial MAD(33) karena masih trauma atas perlakuan suaminya yang tega melakukan tindakan KDRT terhadap dirinya yang sedang hamil lima bulan.
Menurut SN, KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu dipicu setelah dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya.
” Sebagai korban ia memilih jalur hukum, dengan melaporkan suminya inisial MAD (33) yang juga oknum Kepala Desa di Kecamatan Sanana itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, sebab apa yang dilakukan MAD sudah diluar ambang batas”ujarnya.
Sementara itu, Kanit SPKT Polres Kepulauan Sula,Bripka Iwan Tidore saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/3/2022) membenarkan atas peristiwa KDRT yang menimpa SN yang dilakukan oleh suaminya yang juga merupakan Kades di salah satu desa di kecamatan sanana.
“Kita sudah terima laporan korban yang telah menjadi korban KDRT suami akibat dugaan adanya perselingkuhan, dan saat ini masih kita lidik,” singkat Iwan mengakhiri.. #dn/red












