SwaraMalut.com HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Jalan Hein Namotemo, Desa Mkcm, Kecamatan Tobelo, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa, didampingi Wakil Ketua I Ingrit Paparang dan Wakil Ketua II Abdilah Bailusy.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L. Gaol, perwakilan Kajari Halut Adi Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, para Asisten Setda Halut, seluruh anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Cristina Lesnussa menyampaikan ucapan selamat atas satu tahun kepemimpinan Bupati Dr. Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, sekaligus memanjatkan doa agar daerah Halmahera Utara semakin maju dan berkembang.
“Tahun 2025 baru saja kita lewati dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan sesuai APBD tahun tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tahun anggaran telah berakhir, Kepala Daerah tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Menurutnya, ketentuan penyampaian LKPJ diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, Pasal 20 Ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah.#jojo












