banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Dua Pria Ditangkap Polres Halmahera Utara dalam Kasus Narkotika

817
×

Dua Pria Ditangkap Polres Halmahera Utara dalam Kasus Narkotika

Share this article
banner 336x280

SwaraMalut.com HALUT- Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Gosoma dan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu, 26 Februari 2025.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas Kolombus Guduru menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Menyusul laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Sudomo langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Di salah satu kamar kos di Desa Gosoma, mereka menemukan dan menangkap seorang pria berinisial MR alias IKI (25 tahun).

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sebuah sachet kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, yang disimpan dalam dompet IKI. Dari hasil interogasi, IKI menyebut nama satu pelaku lain berinisial MFK alias UCOK (26 tahun), yang kemudian menjadi target berikutnya.

Tim langsung bergerak ke rumah UCOK di kompleks Kampung Cina, Desa Gamsungi. Di sana, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa sachet bekas yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku terdiri dari sachet kecil yang diduga berisi sabu dan dua perangkat handphone merek Realme dan iPhone. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif,” ujar Kapolres.

Saat ini, keduanya telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!