SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perkara atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) utang piutang nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte. antara Ahmad Assagaf (penggugat ) melawan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Muksin dan Istrinya Mardiana Bopeng (tergugat), Selasa, 16 September 2025.
Sidang lanjut dengan agenda pembuktian, Kuasa Hukum Ahmad Assagaf (penggugat) mengajukan sejumlah bukti berupa kuitansi peminjaman.
Selain mengajukan sejumlah bukti, penasehat hukum penggugat, juga menghadirkan menghadirkan 1 orang saksi Sendiwarni yang merupakan tetangga sekaligus sahabat istri penggugat.
Berdasarkan pantauan media ini, Usai memeriksa bukti surat yang diajukan kuasa hukum penggugat, majelis hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko yang didampingi Budi Setiawan dan Albanus Asnanto, melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Saksi Sendiwarni saat ditanya Majelis Hakim, mengakui, dirinya dihadirkan dalam persidangan ini, terkait permasalahan piutang atara Ahmad Assagaf dan Helmi Umar Muksin.
“Saya tahu masalah ini, karena mendiang istri pak Ahmad Assegaf dari dua tahun lalu sering cerita pak Helmi ada pinjam uang dengan jumlah hampir Rp.1 miliar (Rp.950 juta,” ungkapnya.
Tetapi, kalau untuk apa uang itu dipinjam, saya kurang tahu, karena istri pak Ahmad Assegaf tidak pernah diceritakan, tapi dia sering curhat, bahwa uang yang dipinjam belum dibayar hingga sekarang,” jelas saksi.
Saksi, juga mengatakan masalah utang yang belum dibayar ini, Pak Ahmad Assegaf dan istrinya pernah sampai bertengkar (adu mulut),” terang Sendiwarni.#chull/red












