SwaraMalut.com TERNATE – Diskualifikasi 8 Kontingen dari cabang olahraga raga(Cabor)Karate Maluku Utara (Malut) pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PPLP, PPLPD dan SKO di Manado Sulawesi Utara tahun 2024 dinilai tidak berdasar.
Pasalnya apa yang menjadi dasar dilakukannya diskualifikasi kepada Atlet Karate Malut karena tidak memiliki Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD).
“Itu tidak betul, karena PPLPD Malut di bentuk pada tahun 2006 dan Cabor (cabang olahraga) Karate masuk di PPLPD pada tahun 2023,” ungkap Kadispora Malut, Saifuddin Djuba, kepada Swaramalut.com, Rabu, 15 Mei 2024.
Jadi, Atlet Karate Malut itu legal dan sah mengikut Kejurnas PPLPD di Manado, sehingga di tahun 2024 kami (Dispora) mengeluarkan SK (Surat Keputusan) tentang Penetapan Atlet PPLPD dan itu diketahui Kemenpora.
“Olehnya itu, panitia lokal tidak semena-mena mendiskualifikasi Atlet Karate kami, karena atlet PPLPD Malut sudah memenuhi syarat pendaftarannya,” ujar Uje sapaan akrab Kadispora Malut.
Uje juga mengakui, dirinya sangat sesalkan, karena dalam teknikal meeting panitia seharusnya membahas terkait teknis, bukan terkait administrasi yang sudah dipenuhi saat pendaftaran.
“Bahkan Keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan tanpa menyurat kepada pihak kami,” terangnya.
Dia juga menambah, Cabor Karate responnya sangat luar bisa di Mulut, bahkan di tahun ini kami memasuki cabor karate dalam PPLPD dan tahun 2023 kemarin cabor karate itu diikutkan di POPNAS di Palembang.
“Dan kalau alasan diskualifikasi karena tidak ada rekomendasi Perguruan, itu tidak ada urusan, sebab yang menjadi perhatian Pemprov Malut adalah peningkatan Atlet, jadi jangan karena urusan internal justru atlet yang dikorbankan seperti yang terjadi sekarang ini,” tegas Uje.#tim/red.