SwaraMalut.com HALUT- Menyikapi berbagai pemberitaan di media beberapa waktu lalu, Pengacara dan Konsultan Hukum PT NICO, Selfianus Laritmas kembali menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang beredar tersebut.
Adapun pemberitaan SBGN Cabang Halmahera Utara terkait PHK karyawan yang dilakukan PT NICO tidak sesuai prosedur. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memberikan kompensasi kepada karyawan terdampak.
Laritmas mengatakan, peran SBGN mewakili karyawan yang terdampak atau PHK tidak dapat dibenarkan secara hukum, jika mengacu pada pasal 18 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buru.
Dimana menyatakan, serikat pekerja federasi dan konfederasi serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud tersebut dilampiri daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan susunan dan nama Pengurus.
“Berdasarkan ketentuan itu SBGN Cabang Halmahera Utara yang dipimpin Ketua Pit Hein Rajawange mengadvokasi karyawan terdampak belum tercatat dan juga terdaftar Disnakertrans Kabupaten Halmahera Utara, secara hukum belum bisa bertindak mewakili karyawan untuk melakukan Bipartit dengan PT NICO maupun kewenangan lainnya,” jelas Laritmas.
Menurutnya, pertemuan yang digelar belum lama ini antara SBGN Cabang Halmahera Utara dengan PT NICO adalah pertemuan biasa, karena SBGN Cabang Halmahera Utara dianggap belum memiliki keanggotaan dalam Serikat Buru.
Disarankan, organisasi SBGN harusnya memiliki anggota, sehingga wajib hukumnya membelah anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000.
“Jadi kewenangan SBGN mewakili karyawan untuk melakukan perundingan sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum dapat dibenarkan secara hukum,” kata Laritmas.
Wakil Rektor Uniera ini mengungkapkan, bahwa PHK terhadap karyawan karena terdapat melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Perusahan.
“PHK terhadap karyawan ini disebabkan masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang, kemudian PT NICO juga telah memberikan kompensasi bagi mereka,” ujarnya.
Namun, PT NICO telah melakukan dialog dengan para karyawan yang terdampak dengan alasan kebijakan tersebut. Dengan begitu, pemberhentian sejumlah karyawan PT NICO telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Perusahan yang berlaku.
“Karena itu jika Ketua SBGN Cabang Halmahera Utara memberikan statement di media massa tentang PT NICO memberhentikan karyawan tidak cukup beralasan dan tidak membayar kompensasi saat PHK adalah infomasi yang keliru dan tidak benar,” tegas Laritmas, Rabu (12/06/2024).
Ia juga mengingatkan kepada SBGN Cabang Halmahera Utara untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat, mengingatkan informasi di media massa tidak benar dapat berdampak hukum secara Pidana maupun Perdata.#jojo