SwaraMalut.com HALUT- Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap empat tersangka kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal. Keempat tersangka diketahui berinisial RS (45), YS (50), SBS (32), VMS (18).
Kasus tersebut terungkap melalui Konferensi pers di aula Amarta Polres tersebut 12 Juni 2024. Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing ketika melaksanakan penyelundupan Senpi. Ada yang berperan sebagai Pemilik Kapal, juru bahasa, juru mudi dan sebagai pembeli Senpi,” kata Kapolres Moh Zulfikar Iskandar.
Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 Mei 2024. Dirinya mendapat informasi bahwa ada penyelundupan Senpi Ilegal dari Kota Jensen Filipina.
“Modus ke Filipina adalah menjual burung Kaka tua dan Burung Nuri. Uang dari penjualan burung selama 2 Minggu dipakai tersangka untuk membeli Senpi,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan Senpi keempat orang tersangka kemudian kembali di Indonesia Kabupaten Halmahera Utara. Mereka menumpangi Pamboat selama 48 jam lamanya.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Team Gabungan berhasil mengamankan tersangka RS. Setelah diInterogasi RS mengaku Senpi yang di selundupkan dari Filipina telah diserahkan kepada YS,” ujar Kapolres
Team Gabungan yang di pimpin oleh Waka Polres Halmahera Utara langsung menuju ke rumah YS. Kedatangan Polisi untuk melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang disita yaitu 4 pucuk Senpi jenis M16, 1 pucuk Senpi jenis Sotqun, 8 buah Megazen, 106 amunisi, 3 Buah Handphone, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI dari hasil pengembangan selanjutnya beberapa tersangka,” tutur dia.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan Polisi di wilayah hukumnya dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat (2) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, juga ancaman hukuman penjara seumur hidup. #jojo