banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNANHUKUM/KRIMINALPENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Ko Ama : Kedatangan KPK di Malut Terkesan Hambur- Hambur Uang Negara

×

Ko Ama : Kedatangan KPK di Malut Terkesan Hambur- Hambur Uang Negara

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan kemarin dinilai tidak efektif dan terkesan membuang – buang energi sekaligus menghambur – hamburkan uang Negara.

Hal tersebut disampaikan praktis hukum senior Maluku Utara Muhammad Konoras, saat ditemui sejumlah awak media, di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin 4 April 2022.

Menurut Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, lahirnya institusi KPK ini lantaran tidak maksimalnya penangan perkara korupsi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan untuk menangani kasus korupsi dengan kerugian negara diatas Rp. 1 miliar.

“Karena supervisi dari KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang terkesan lambat penanganannya oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan, karena itu merupakan fungsi dari KPK, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang KPK,” ungkapnya.

Jadi bukan datang hanya sekedar mengevaluasi izin-izin tambang atau menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten – Kota untuk mengembalikan mobil dinas, itu bukan ranahnya KPK.

“Sebab itu kasus gampangan menurut saya, atau kasus kelas teri yang notabene bukan rananya KPK,” kata Ko Ama.

Tetapi kalaupun kedatangan KPK ke Malut hanya melakukan evaluasi dan merekomendasikan itu sama dengan menghamburkan uang negara.

“Nah kenapa karena KPK dianggarakan APBN tanpa batas, sementara kasus gampangan ini ditangani,” ujar Ko Ama.

Ko Ama juga berharap kehadiran KPK di Malut ini, untuk mengambil alih semua kasus korupsi yang sengaja ditangani lambat oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kalaupun KPK datang tidak melakukan itu lebih baik duduk diam di Jakarta saja dan menerima laporan dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan penanganan kasus korupsi.

“Dan menurut saya dengan adanya kasus-kasus temuan KPK ini, maka KPK harus membackup Kejaksaan atau Kepolisian untuk menangani kasus-kasus ‘Ece – Ece’ alias ringan atau gampangan,” pintanya.

Ko Ama bilang terkait Pemberantasan Korupsi dirinya sudah melaporkan beberapa kasus Korupsi yang ada di provinsi Malut pada tahun 2005. Bahkan KPK dibawah pimpinan Abraham Samad juga pernah melakukan supervisi ke Malut, tetapi tidak pernah mengambil alih kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian  yang notabene diam bertahun-tahun.

“Padahal ketentuan UU KPK tersebut, dalam rangka supervisi KPK berhak mengambil alih perkara-perkara yang ditangani secara lambat atau perkara-perkara korupsi yang ditangani dengan cara korupsi juga,” terangnya. #chull/red 

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!