SwaraMalut.com HALUT- Koperasi Desa Merah Putih di Desa Takimo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, resmi didirikan pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kantor Desa Takimo. Pembentukan koperasi ini dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Amon Djengel beserta stafnya.
Kepala Desa Amon Djengel menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha bersama. Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi adalah hasil musyawarah mufakat warga desa yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kemandirian ekonomi.
Amon juga menyebutkan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah mengikuti ketentuan dalam berbagai peraturan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan peraturan kementerian terkait. Proses ini meliputi beberapa tahapan, antara lain pemetaan potensi desa, musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, pengesahan akta pendirian, dan pendaftaran koperasi.
Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah bagi masyarakat Desa Takimo untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Pengurus koperasi ini terdiri dari Ketua Nohbet Neser Toropo, Sekretaris Tusriwan Karimu, Bendahara Yustiani Waigeu, serta anggota Ifandris Fofo, Ambria Ngutuk, dan Pengawas Alfret Ngutuk.#jojo











