banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

“Lompat Katak” PAW Anggota DPRD Halut, Tommy: Pimpinannya Tidak Paham Aturan

×

“Lompat Katak” PAW Anggota DPRD Halut, Tommy: Pimpinannya Tidak Paham Aturan

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Badan Musyawarah (BANMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dinilai rupanya tidak memiliki pengetahuan Hukum tentang mekanisme untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Sebab pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD atas nama Franky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala ini bukan menjadi hak BANMUS untuk memeriksa dan meneliti dokumen keputusan tertulis dari Gubernur Provinsi Maluku Utara.

“Anggota DPRD mengusulkan PAW ke Gubernur, kemudian kami menerima SK dan BANMUS berkewajiban menindak lanjuti untuk menetapkan jadwal pelantikan pengganti anggota DPRD,” Kata Tommy Sanfaat, Jumat 3 Mei 2024.

Menurutnya, jika surat keputusan itu dianggap cacat Hukum pun menjadi hak oleh Frangky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan sepanjang belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap, SK itu tetap harus dilaksanakan dan dinggap tidak salah.

Artinya proses untuk pelaksanaan agenda rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap kedua orang anggota DPRD Halmahera Utara Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala dari kursinya di DPRD tetap harus dilakukan.

“Sedangkan Dani Tantri dan Budiyanto sampai saat ini belum mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur di PTUN, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan pelantikan saya dan Rehnal Mahiku sebagai anggota DPRD,” jelas Tommy.

Mencuatnya kasus ini menuai penilaian buruk dan sorotan tajam banyak masyarakat, terhadap eksistensi sejumlah pimpinan parlemen di lembaga DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Ia juga mengungkapkan akan mengambil langkah hukum untuk menggugat pimpinan DPRD sekaligus melaporkan Frangky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala, baik secara perdata maupun pidana.

“Hari Senin 6 Mei 2024 kami akan layangkan surat gugatan terhadap Pimpinan DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo sekaligus juga mempolisikan Dani Tantri dan Budiyanto” ujar dia.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!