banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAH

Pemekaran Sofifi Antara Kepentingan Elit dan Kepentingan Masyarakat

×

Pemekaran Sofifi Antara Kepentingan Elit dan Kepentingan Masyarakat

Share this article

Oleh: Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera.

SwaraMalut.com HALUT- Perjuangan untuk pemekaran Sofifi adalah langka yang perlu diberikan apresiasi dan harus didukung untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu karena memberikan dampak positif bagi pengembangan sofifi sebagai ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Sofifi menjadi ibu Kota Provinsi ini telah diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pemekaran provinsi Maluku Utara pada tahun 1999 telah memperjelas penempatan ibu Kota Provinsi berada di Sofifi.

Selain itu, sebagaimana dalam penjelasan pasal 9 ayat 1 juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari rumusan undang-undang pemekaran itu telah secara tegas mengamanatkan Sofifi adalah ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Dasar itulah semua orientasi pembangunan berupa fasilitas perkantoran diarahkan ke daerah Sofifi.

Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sebelumnya secara administrasi berada di Kota Ternate selama 20 tahun dan baru diresmikan administrsi perpindahan ke Sofifi pada tanggal 04 agustus 2011. Perjuangan Gubernur Sherly Djoanda Laos untuk mendorong Sofifi menjadi DOB patut diberikan apresiasi karena telah sesuai dengan Undang-Undang Pemekaran.

Saat ini, Pemerintah Kota Tidore tidak sependapat dengan pernyataan Gubernur Sherly Djoanda Laos yang mengusulkan pemekaran. Silang pendapat itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat akibat dari pernyataan terbuka Walikota Tidore dan Pihak Kesultanan.

Pemekaran Kota Tidore baru berlaku setelah keluar Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003. Telah menimbulkan masalah dalam penempatan Sofifi menjadi ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Disebabkan sofifi yang secara Undang-Undang Pemekaran nomo 49 tahun 1999 telah menempatkan Sofifi sebagai ibu Kota Provinsi telah masuk menjadi daerah administrasi Kota Tidore Kepulauan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2003.

Seharusnya pendahulu sebelum pemekaran Kota Tidore sudah mempertimbangkan posisi Sofifi sebagai ibu Kota Provinsi. Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang pemekaran Kota Tidore dan Kabupaten lainnya telah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999 dimana Sofifi menjadi wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan.

Sehingga dengan lahirnya otonom baru Kota Tidore, telah bertentangan dengan pasal 9 Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999. Disinilah terjadi ketidakpastian hukum di mana status Sofifi yang harusnya disiapkan menjadi DOB mengalami permasalahan akibat dari Pemerintah Kota Tidore tidak memberikan wilayah administrasinya untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, karena Pemekaran DOB Sofifi dapat berdampak terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tidore.

Pemekaran Sofifi Menuju Otonomi Daerah yang Berkeadilan

Sofifi menjadi Daerah otonomi baru adalah merupakan dambaan semua masyarakat Maluku Utara. Sebab dengan terbentuknya otonomi daerah akan membawah perubahan yang besar dalam pengembangan daerah, karena terbukanya pelayanan publik dan roda pembangunan dapat berjalan.

Pemerintah Kota Tidore harus dapat legowo dan mensuport langkah Gubernur Maluku Utara agar mempercepat pemekaran DOB. Karena tujuan dari DOB ini bukan hanya untuk kepentingan elit tetapi masyarakat yang diuntungkan seperti terbuka lapangan kerja, prospek pengembangan Kota yang maju dan dampak lainnya.

Resolusi agar perlu dilakukan revisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2003, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam pemekaran DOB. Sofifi harus di berikan ruang untuk menjadi otonomi baru bukan lagi melekat pada wilayah adminitrasi Kota Tidore, karena dasar terbentuknya kota Tidore merujuk dalam Undang-undang nomor 46 Tahun 1999, Sehingga yang harus di lakukan revisi adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 bukan Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999.

Pemekaran daerah otonom adalah merupakan langkah maju dalam meningkatkan pembangunan suatu daerah. Semangat Otonomi yang diharapkan adalah yang berkeadilan yang tidak hanya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, tetapi juga memastikan adanya pembagian sumber daya yang adil, kesempatan yang setara, dan perhatian terhadap kebhinekaan serta potensi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pelaksanaan otonomi ini tidak boleh bersifat instan atau parsial. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama, yang mencakup beberapa aspek diantaranya Pembagian Sumber Daya yang Adil, Kesempatan yang Setara, Pemerataan Pembangunan, Penghargaan terhadap Keanekaragaman, Partisipasi Masyarakat.

Berdasarkan hal itu, pemekaran daerah otonom Sofifi sudah sangat tepat dimekarkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang merata.

Sofifi secara De jure dan De facto merupakan ibu Kota Provinsi yang saat ini sudah berlokasi di Sofifi dan seluruh aktivitas pemerintahannya telah berjalan. Semua yang dilaksanakan merupakan amanat Undang-Undang pemekaran, sehingga menjadi dasar kuat untuk pemerintah Provinsi mempercepat pembentukannya sebagai DOB agar memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan Kota Provinsi yang saat ini masih ada di lokasi kelurahan Kota Tidore Kepulauan.

Apabila kita konsisten dengan prinsip good governance dan efektivitas pelayanan publik, maka sudah selayaknya Sofifi tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga entitas yang mandiri secara hukum dan politik dalam pemerintahan. DOB Sofifi bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi pelayanan publik yang dapat menyentuh pelayanan yang mendasar kepada masyarakat dalam sistem otonomi daerah yang kita harapkan.

Pemekaran Sofifi Secara yuridis akan berpatokan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun ada moratorium DOB secara nasional. Namun pemekaran Sofifi memiliki justifikasi khusus yang tidak dimiliki daerah-daerah lain yang antre menjadi otonom.

Sofifi bukan sekadar ingin dimekarkan tetapi secara regulasi Undang-Undang Pemekaran telah menempatkan Sofifi sebagai ibu Kota Provinsi, maka haruslah dilaksanakan Pemekaran karena fungsi pemerintahan telah berjalan. Upaya pemekaran bukan hanya soal hak administratif, tetapi juga keadilan tata ruang dan kepantasan pemerintahan dalam Keberlanjutan suatu pemerintahan yang memiliki kepastian administrasi pemerintahannya.

Secara normatif, usulan pemekaran Sofifi akan mengalami kendala jika mengacu dalam ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sebab memiliki persyaratan yang cukup ketat karena mengharuskan adanya persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, kajian kelayakan, hingga evaluasi akhir oleh pemerintah pusat.

Dalam kasus Pemekaran Sofifi, seluruh prasyarat yang di tetapkan secara undang-undang tidak dapat terpenuhi karena alasan politis—terutama karena sikap tidak siap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melepas wilayah Sofifi, karena dapat berdampak bagi dana Transfer dari pemerintah pusat dan PAD daerah.

Namun, konsep penting yang harus di pikirkan secara matang pemekaran Sofifi adalah langka maju dalam pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga manfaat yang di rasakan masyarakat bukan kepentingan elit.

Pemekaran Sofifi harus menjadi skalah prioritas karena menjadi urusan strategis nasional. Pemekaran DOB Sofifi juga haruslah menjadi skala prioritas, apabila masih tetap dipemasalahkan oleh Pemerintah Kota Tidore.

Pemerintah daerah Provinsi harusnya dapat menggunakan kewenangannya mengusulkan Sofifi kepada Pemerintah Pusat menjadi Kawasan Khusus, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 360 ayat 4 undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pemerintah daerah dapat mengusulkan kawasan khusus kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Dengan langkah tersebut dapat mempermudahkan Sofifi untuk menjadi Kawasan Khusus daerah otonom baru agar pembangunan tidak lagi tersandera tarik-menarik kepentingan antara Pemeritah Kota Tidore dan Pemerintah Provinsi.

Pemekaran Sofifi menjadi DOB atau menjadi kawasan khusus sangat penting karena dapat lebih berkembang Kotanya dan akan lebih mudah mengakses dana alokasi umum, dana transfer pusat, dan bantuan pembangunan yang selama ini hanya bisa didistribusikan melalui Kota Tidore. Status DOB/Kawasan Khusus akan membuka jalan bagi pembangunan fasilitas publik yang memadai, pengembangan pelabuhan, sistem transportasi darat yang terintegrasi, hingga fasilitas pendidikan yang layak.

Tak kalah penting lagi, pemekaran juga akan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan efek domino terhadap pertumbuhan wilayah yang selama ini stagnan di tempat. Pemekaran Sofifi haruslah disupport.

Rekomendasi Pemikiran Sebagai Jalan Tenggah

Rekomendasi yang bisa diusulkan mengenai Pemekaran Sofifi yang masih menjadi polemik di kalangan Pemerintah Kota Tidore kepulauan dengan Pemerintah Provinsi serta pemerhati pemekaran DOB adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore harus duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik bagi pemekaran DOB Sofifi menjadi ibu Kota Provinsi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

2. Pemerintah Kota Tidore harus bersikap legowo untuk membantu Pemerintah Provinsi dalam mendorong pengembangan Sofifi menjadi DOB baru, dan jika tidak ada jalan keluar maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat menggunakan kewenangannya dalam pasal 360 ayat 4 undang-Undang nomor 23 tahun 2014 untuk mengusulkan Sofifi menjadi Kawasan Khusus.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!