SwaraMalut.com HALUT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat untuk membahas terkait harga tanaman di kawasan perusahaan PT Tri Usaha Baru (PT TUB). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Erasmus Joseph Papilaya dan berlangsung di ruang meeting Sekda pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sekretaris Daerah, Erasmus Papilaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk melindungi hak-hak kepemilikan tanah masyarakat Halmahera Utara yang terkait dengan areal PT TUB. Dalam rapat tersebut, mereka membahas berbagai aspek, termasuk letak geografis perusahaan, jumlah warga yang memiliki hak atas tanah, adanya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan, serta dampak yang mungkin terjadi pada pertanian di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
“Data-data ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Djoanda Laos, agar dapat diambil keputusan yang terbaik,” tambahnya.
Erasmus Papilaya juga menegaskan bahwa masalah antara masyarakat Desa Roko dengan PT TUB menjadi fokus perhatian pemerintah. Ia menyatakan pentingnya penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, baik itu melalui mekanisme ganti rugi atau lainnya, agar tidak menimbulkan demonstrasi yang dapat mengganggu aktivitas perusahaan.
Dalam rapat tersebut, dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara, harga tanaman seperti pala dan cengkeh ditetapkan seharga sekitar 400 ribu per pohon. “Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif untuk semua pihak yang terlibat,” pinta Sekda.#jojo












