SwaraMalut.com HALUT- Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Daerah Maluku Utara, Resor Halmahera Utara, telah resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Henny Syiariel alias Yong, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah. Henny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru pada hari Jumat, 14 Februari 2025. “Iya benar, status DPO untuk Henny Syiariel alias Yong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah diterbitkan oleh Reskrim Polres Halut,” ungkap AKP Kolombus Guduru kepada awak media.
DPO terhadap Henny dikeluarkan dengan Nomor Surat no/DPO/01/I/2025/Reskrim. Menurut keterangan AKP Kolombus, Henny Syiariel alias Yong diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial DS, seorang notaris, saat ini telah ditahan di Tahanan Mapolres setelah kemenangan pihak Kepolisian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Tobelo baru-baru ini.
Polres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor kepada anggota Kepolisian apabila mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk ditindaklanjuti.#jojo