Swaramalut.com SULA – Mengetahui suaminya AML menikah lagi secara diam-diam dan tidak meminta izin. Sang istri ML melaporkan sang suami ke Polres Kepulauan Sula.
ML menjelaskan bahwa suaminya inisial AML telah menikahi wanita lain inisial NB yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Spil (PNS) dilingkup Pemda Kepulauan Sula dan sudah memiliki satu anak, “kata ML kepada media ini, Senin (14/2/2022).
Dalam laporannya, KA Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulaun Sula, Aiptu Arman Buamona melalui KANIT SPKT SHIEF “A” Bripka Ismat T. ABA membenarkan adanya pelaporan tersebut dan pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Maka atas kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Kepulauan Sula untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar Bripka Ismat.
Atas tindakan kawin halang yang dilakukan tersangka AML dengan NB secara diam-diam tanpa persetujuan istri AML. Untuk memper- tanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka AML dikenakan sanksi Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 5 tahun ke atas..#dn/red











