banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja, Polisi Bekuk AA

472
×

Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja, Polisi Bekuk AA

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Ternate

Sungguh apes nasib tersangka inisial AA (30). Bagaimana tidak pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini kasusnya diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, dari hasil Konfrensi Pers di Aula Mapolda Maluku Utara (Malut). Jumat, (6/12/2019).

Kasus yang dialami oleh AA ini yaitu terkait penyalagunaan Narkotika jenis Ganja yang terjadi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Wedah Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Rabu, (4/12/2019). Tersangka yang diamankan ini merupakan salah satu warga Ternate, Keluraha Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, kepada awak media mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula pada saat petugas mendapatkan informasi, akan ada transaksi Narkotika di Desa Lelilef Sawai oleh AA.

“Setelah Informasi diterima, tim gabungan dari Dit Narkoba Polda Malut bersama tim Opsnal Reskrim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ucap Adip saat didampingi langsung Wadir Res Narkoba, AKBP Wahyu Agung Jatmiko, S.H., S.I.K, bersama Panit Dit Resnarkoba IPDA Redha Astrian, dan KBO Sat Reskrim Polres Halteng, IPDA Naufal Tri Nugrah.

Kabid Humas menjelaskan, saat berada di TKP, pihaknya melihat pelaku memarkir kendaraan roda duanya dibelakang SD Impres Sawai. “Jadi kami langsung amankan, tapi ketika diamankan AA ini mencoba melarikan diri, tetapi usahanya berhasil digagalkan oleh tim saat itu,”papar Wadir.

Lanjut, tim kemudian melakukan pengeledahan badan tersangka alhasil ditemukan satu bungkus paket diduga ganja kering yang disimpan dikantong sebelah kanan pelaku, lalu Barang Bukti (BB) tersebut diamankan oleh tim.

Setelah itu, kata Kabid Humas, tim melakukan pengembangan sampai pelaku menunjukan kontrakannya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersangka serta disaksikan oleh Masyarakat dan salah satu aparat desa Lelilef Sawai.

“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 29 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja kering yang di simpan pelaku didalam tas besar warna merah. Kemudian tersangka bersama BB diamankan oleh tim untuk dibawah ke Kantor Polres Halteng, guna dilakukan proses penyidikan,”ungkap Adip.

Selain itu, Kabid jumlahkan untuk BB Ganja yang diamankan dari tanggan pelaku total adalah 30 plastik kecil berisi daun Ganja kering, lalu 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 buah Handpone (HP) merek Nokia warna hitam dengan Sim Card 085240594699.

Atas perbuatannya itu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, maka Adip katakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MA/Humas)

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!