banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Sebanyak 706 Napi di Malut Terima Remisi HUT RI ke 77 Tahun 2022

×

Sebanyak 706 Napi di Malut Terima Remisi HUT RI ke 77 Tahun 2022

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Sebanyak 706 Narapidana (Napi) yang tersebar di 10 Unit Pelayan Teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, terima Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022.

Kabid Pembinaan Divpas Kemenkumham Malut, Jumadi

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili melalui Kepala bidang (Kabid) Pembinaan, Jumadi, membenarkan adanya pemberian remisi umum HUT RI ke 77 tahun 2022 kepada para narapidana se- Malut.

“Jadi, sesuai dengan usulan kami (Kemenkumham Malut) sebanyak 706 orang dari total 916 Napi yang tersebar di 10 UPT Pemasyarakatan se-Malut dan semuanya diterima karena memenuhi syarat,” ungkapnya, kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin 15 Agustus 2022.

Dari total Napi yang menerima remisi umum HUT kemerdekaan RI itu terdiri dari 565 Napi Tindak Pidana Umum, 139 Napi Pidana Khusus Narkotika dan 2 Napi Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan rekapitulasi per UPT permasyarakatan yakni, Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 222 orang, Lapas Kelas II B Jailolo sebanyak 43 orang, Lapas Sanana sebanyak 95 orang, Lapas Kelas II B Tobelo sebanyak 109 orang, Lapas Kelas III Labuhan sebanyak 80 orang, LPP kelas II Ternate sebanyak 16 orang, LPKA kelas II Ternate sebanyak 22 orang, Rutan Kelas II B Ternate sebanyak 57 orang, Rutan Kelas II B Soasio sebanyak 40 orang dan Rutan Kelas II B Weda sebanyak 22 orang,” jelas Jumadi.

Dan lanjut Jumadi, Remisi yang diberikan kepada para warga binaan berfariasi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan pemotongan masa tahanan.

“Yakni pemotongan 1 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan sebanyak 131 orang, 3 bulan sebanyak 205 orang, 4 bulan sebanyak 137 orang, 5 bulan sebanyak 114 orang dan 6 bulan sebanyak 20 orang,” ujarnya.

Sementara 1 dari total 565 napi tindak pidan umum langsung dibebas setelah mendapat mendapat remisi umum HUT RI.

“Namun pemberian remisi umum HUT RI baru akan diberikan secara simbolis usai upacara kemerdekaan RI nantinya,” aku Jumadi. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!