SwaraMalut.com, TERNATE – Tercatat selama tahun 2025, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangani sebanyak 14 kasus.
Hal ini disampaikan oleh, Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum), Kompol Riki Arinanda saat ditemui sejumlah awak media, pekan ini.
Kompol Riki, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 14 kasus yakni Kasus Decrutive Fishing (Penangkapan Ikan yang Decrutif) 6 Kasus, Fishing Ground (Jalur Penangkapan) sebanyak 1 kasus, Alat Tangkap 4 kasus, Miras 2 kasus dan Kehutanan 1 kasus.
“Dari 14 kasus yang kami tangani itu, 7 diantaranya adalah laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Olehnya itu, kami menghimbau kepada nelayan Malut agar mengunakan alat tangkap yang ramah lingkungan saat menangkap ikan.
“Dan tidak menggunakan bahan peledak (Bom) atau alat tangkap lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya populasi dan juga merusak terumbu karang,” pintanya.
Mantan Waka Polres Ternate, juga menghimbau kepada masyarakat masyarakat Malut terutama Masyarakat pesisir, apabila melihat atau menemukan adanya aktivitas nelayan nakal supaya atau pelanggaran di sekitar pesisir pantai, Pelabuhan atau di laut dapat melaporkan kepada ke anggota Markas Unit yang ada di Kabupaten/Kota tempat tinggalnya atau bisa melalui media sosial (medsos) Instagram dan tiktok dengan nama akun : GAKKUMAIRUD _ MU.
“Kami pastikan semua pengaduan yang yang masuk pasti kami tindak lanjuti, tetapi informasi yang disampaikan harus akurat,” harapnya.
Dia juga menambahkan, setiap laporan, masyarakat langsung ke Marnit terdekat seperti di Kabupaten Halmahera Selatan ada Marnit Bacan dan juga Marnit Obi. Selain itu ada kapal BKO yang kami sudah siagakan di sana, dan juga di beberapa wilayah perairan yang tersebar di Malut,” tandas Kompol Riki Arinanda. #chull/red