Swaramalut.com, TERNATE – Majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengelar sidang lanjutan perkara Tipikor anggaran fasilitas pendukung kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 06/04/2023.
Berdasarkan pantau media ini, dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah oleh JPU Rahmat Sandi Ela Sabtu, kedua terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, Sukarjan Hirto dan Event Organizer (IO) Kegiatan Haornas tahun 2018 Yulianti Chaslam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Namun sebelum membacakan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa, ada hal – hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
“Hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sementara Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ucap JPU.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut kepada terdakwa Sukarjan Hirto, dengan kurungan selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dan terdakwa Yulianti Chaslam, dituntut kurungan selama 2,6 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim, Khadijah A Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan masing masing penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan, dan menunda sidang yang dibuka untuk umum dan dilanjutkan pada Senin, 10 April 2023 dengan agenda pembelaan dari masing – masing terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa. #chull/red