banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALPENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Soal Eksekusi Terdakwa Rahmat, Akademisi Unkhair Ternate Angkat Bicara

×

Soal Eksekusi Terdakwa Rahmat, Akademisi Unkhair Ternate Angkat Bicara

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Terkait persoalan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Halteng tahun 2016 Rahmat Safrani, Akademisi Malut, Faissal Malik angkat bicara.

Menurut, Faissal, eksekusi di lakukan Jaksa terhadap terpidana yang telah berkuatan hukum tetap, itu merupakan implementasi dari salah satu tujuan hukum yakni kepastian hukum, karena Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

“Namun, sepanjang eksekusi yang dilakukan itu sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam KUHAP, maka, patut kami sebagai publik harus memberikan apresiasi,” katanya kepada wartawan, Jum’at 25 November 2022.

Karena, pada pasal 270 KUHAP jelas, dimana Jaksa melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Panitera pengadilan, dan apabila syarat itu telah terpenuhi, maka, tindakan hukum telah sesuai yang diamanatkan KUHAP.

“Tetapi, kalau eksekusi yang dilakukan tanpa ada Salinan putusan sebagaimana perkara ini, jelas telah mengedepan kekuasaan dengan mengesampingkan batasan – batasan yang telah diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dosen Hukum Unkhair Ternate bilang, karena norma dari pasal 270 KUHAP adalah salinan putusan bukan petikan.

” Sebab, melalui Salinan Putusan, terpidana dapat mengetahui apa yang menjadi argumentasi hukum dari Hakim Kasasi dalam memutuskan terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan terpidana,” tutur Faissal.

Sehingga, lanjut Faissal, terpidana dapat mempersiapkan diri dalam pembelaan kepentingan hukum, seperti melakukan upaya hukum luar biasa Pengajuan Kembali (PK).

“Olehnya karena itu, jaksa dalam melaksanakan eksekusi seharusnya
menunggu Salinan Surat Putusan yang utuh, agar tindakan jaksa itu sesuai dengan apa yang diperkatakan Norma Dalam Pasal 270 KUHAP,” tutupnya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!