Swaramalut.com HALUT- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara, Mirzan Salim, membantah pernyataan Irfan Soekoenay yang menyebutkan upaya FM-MANTAP mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasrat berkuasa.
Sebab Kata Mirzan, Permohonan Judicial Review Pasal 201 Ayat (7) Undang – Undang Nomor 10/2016 yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tidak ada satu dalilpun yang menyatakan keberatan soal Pilkada serentak. beragam tudingan yang dilontarkan dari banyak pihak saat ini diduga tidak mengetahui utuh permohonan yang diajukan Bupati dan Wakil Bupati.
Lanjut dia menuturkan Pilkada Serentak itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (8), sedangkan Pasal yang dijudicial review adalah Pasal 201 Ayat (7) karena sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pilkada serantak itu sifatnya “Open Legal Policy” atau kebijakan hukum terbuka yang bermakna pilkada serentak dilaksanakan kapan saja tidak inkonstitusional, karena itu merupakan keputusan Pemerintah dan DPR.
Dengan begitu, Mirzan menegaskan masalah pilkada serentak seharusnya tidak membatasi masa jabatan, karena soal Pilkada Serentak dan masa jabatan di atur dalam ayat yang berbeda. pilkada itu proses pengisian jabatan bukan proses membatasi masa jabatan.
“Kalau membatasi masa jabatan, berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh UUD 1945, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. oleh karena itu Bupati dan Wakil Bupati menggunakan hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” Tegas Mirzan Salim, Sabtu (5/2/2022) sore kemarin.
Menurutnya, dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tidak diminta untuk dibatalkan, Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang – Undang Nomor 10/2016, tapi masa jabatan berakhir sesuai dengan lama periodisasi yakni 5 tahun sejak dilantik berdasarkan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 23/2014 dan Pasal 162 Undang – Undang 10/2016.
“Bukan seperti apa yang disampaikan oleh Ketua PKB Halmahera Utara, Beliau itu dangkal, jadi dimaklumi saja alam pikirannya,” Kesalnya.
Sementara Mirzan mengaku KNPI sangat mendukung sikap politik Bupati dan wakil bupati, sebab yang di kejar adalah soal asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” Pungkas Ketua KNPI Halut Saat Mengakhiri..#jojo












