Swaramalut.com HALUT- Keluarga Kepala Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, Hengky Biso melalui juru bicaranya Benjamin Wogono, SH, membantah tegas berbagai tuduhan yang disampaikan sejumlah pihak dipelopori Niklas Me yang meminta pembatalan pengukuhan Kades setempat.
Benjamin menegaskan informasi yang beredar sengaja dibuat-buat semata untuk menyudutkan Hengky Biso.
Terkait tuduhan perbuatan asusila, ia mengakui peristiwa itu memang pernah terjadi, namun saat itu Hengky Biso tidak sedang menjabat sebagai Kepala Desa, melainkan sudah kembali menjadi warga biasa setelah masa jabatan berakhir.
“Kejadian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. Hengky sudah menyerahkan denda adat sebesar Rp5,4 juta yang diterima langsung oleh ayah kandung korban. Kedua belah pihak pun sudah menandatangani kesepakatan perdamaian dengan itikad baik,” jelasnya, Selasa (28/07/2026).
Selain itu, Benjamin menolak keras tuduhan penyalahgunaan dana desa selama enam tahun masa jabatan Hengky Biso.
“Mana buktinya? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan saudara kami bersalah korupsi? Jika nanti dalam menjalankan tugas ditemukan pelanggaran hingga menjadikannya tersangka, Bupati pasti akan menonaktifkan sesuai aturan tanpa perlu desakan pihak lain,” tegasnya.
Terkait laporan yang masuk ke kepolisian, Benjamin menjelaskan secara hukum perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan berdasarkan Pasal 411 KUHP. Merujuk Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b KUHAP, batas waktu pengaduan delik aduan adalah enam bulan sejak kejadian.
“Sementara peristiwa yang dilaporkan sudah berlalu sepuluh bulan, sehingga sudah lewat masa pengaduan dan pihak kepolisian tidak akan menindaklanjuti,” paparnya yang juga menjabat sebagai Pengawas PDAM Halut.
Ia meminta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang memahami hukum untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga, bukan menyebarkan informasi yang bersifat provokatif.
Benjamin juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk merusak atau menjarah aset kantor desa.
“Kepala Desa berhak melapor ke pihak berwajib jika ada kerusakan atau pencurian barang milik desa. Mari kita taati aturan dan selesaikan segala persoalan dengan jalur yang benar,” pungkasnya.











