SWARAMALUT.COM HALUT- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Tiser Tebi, menilai pernyataan kuasa hukum DM yang mempertanyakan keterkaitan kasus dengan kedudukan kliennya adalah keliru dan tidak memahami peraturan yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Tiser kepada awak media, Senin (28/9/2026), menanggapi pernyataan pengacara DM terkait aksi Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Kelapa Halmahera Utara yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo.
“Kalau ditanya korelasi, ya pasti ada. Sebab status DM adalah PNS yang secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53, termasuk di dalamnya soal kode etik,” tegas Tiser.
Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib taat pada aturan dan bersikap tertib, terutama saat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Tiser juga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan para petani di kator DM bertugas bukan tanpa alasan, lantaran pernyataan yang disampaikan dinilai merugikan para petani kelapa.
“Tidak salah kalau petani melakukan aksi di kantor DM, karena pernyataan DM itu mengarah pada kerugian petani kelapa yang saat ini sangat membutuhkan kehadiran PT. NICO. Perusahaan itu justru membawa angin segar bagi para petani selama ini,” ungkapnya.
Tiser menegaskan jika DM terbukti bersalah, maka instansi tempat bersangkutan bekerja wajib memberikan rekomendasi dan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan bagi ASN. (*)











