banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

2 Bulan Sandang Status Tersangka, Imran Yakub Akhirnya Resmi Ditahan KPK

311
×

2 Bulan Sandang Status Tersangka, Imran Yakub Akhirnya Resmi Ditahan KPK

Share this article
banner 336x280

SwaraMalut.com JAKARTA- Penyidik KPK akhirnya resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub terkait kasus gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di pemprov malut yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.

“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IY, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan IY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. “Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut IY, Resmi ditahan KPK, pada Kamis (4/7/2024).

Nama Imran Yakub sempat muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Mantan Gubernur Malut itu diketahui menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadikbud Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh salah satu perusahaan swasta.

Sementara itu, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/05).

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti yang kita ketahui bersama Kadikbud Imran Yakub telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tanggal 29 April 2024 dengan nomor B/247/DIK.00/23/04/2024 dimana surat tersebut ditandatangani oleh direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.#tim/red.

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!