Swaramalut.com, TERNATE – Diduga telah memberikan keterangan palsu, dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, saksi Rusli Banun dan saksi M Jainal Ashar bakal dilaporkan secara pidana.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum (PH) M. Aswadi Adam, yang didampingi PH dua terdakwa lainnya, usai sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, Selasa 04 Oktober 2022 malam.
Fuad bilang, kedua saksi yakni Rusli Banun dan M. Jainal Ashar diduga telah memberikan keterangan palsu yang dinilai sangat merugikan klien kami (ketiga terdakwa).
“Dalam hal ini, terkait dengan pengembalian dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,959 miliar,” ungkapnya.
Dimana, kedua saksi ini, mengakui tidak mengetahui perihal pengembalian kerugian negara tersebut, tetapi keterangan ahli dalam persidangan tadi terungkap, kedua saksi ini yang mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Olehnya itu, kami PH dari ketiga terdakwa, akan melaporkan perbuatan keduanya, karna telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat keterangan palsu,” tegas Fuad. #chull/red












