Swaramalit.com HALUT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mencatatkan prestasi kembali dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Capaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat (10/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Erasmus Joseph Papilaya, pimpinan serta anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan kembali bahwa hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 kembali menetapkan opini WTP bagi daerahnya.
Dalam paparan data keuangan, target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,169 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau setara 91,48 persen.
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), capaian justru melampaui target: dari rencana Rp145,40 miliar, terealisasi Rp158,91 miliar atau 109,29 persen. Sementara pada sisi belanja, alokasi anggaran sebesar Rp1,156 triliun terserap sebesar Rp1,066 triliun atau 92,16 persen.
“Opini WTP ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Piet Hein Babua.
Selain membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, dalam rapat tersebut DPRD Halmahera Utara juga menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, Ketua DPRD Christina Lesnussa menilai penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan agenda tahunan yang menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah sekaligus dasar evaluasi pelaksanaan program pembangunan.
Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai aturan, sehingga lahir kebijakan yang makin mendukung kemajuan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.












