Swaramalut.com, TERNATE – Pergantian dan Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 dan 002 Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Mantan Ketua RW 001 Hi. Ibrahim Latif angkat bicara.
Hi. Ibrahim, mengatakan, pemberhentian dirinya tidak masalah, tetapi harus sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku.
“Tetapi yang dilakukan oleh Lurah Makassar Barat Mardiya Baud tidak beres karena tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Kalaupun itu permintaan masyarakat khususnya di RW 001, ini sebuah hal yang aneh, karena setelah diangkat menjadi ketua RT sejak tahun 1984, dan pada sekitar tahun 2000 an, saya mengajukan pengunduran diri dari Ketua RT, namun masyarakat yang mengangkat dirinya sebagai Ketua RW.
“Bahkan, pemberhentian yang dilakukan itu terkesan aneh, karena awalnya hanya melalui lisan yang disampaikan oleh RW yang baru atas perintah Ibu Lurah tanpa melalui surat resmi,” ujaranya.
Jadi kalau dibilang dirinya tidak punya program selama menjadi ketua RW, lalu, kegiatan gerak jalan terpanjang dengan peserta terbanyak pada perayaan salah satu hajatan Pemkot itu kegiatan warga lingkungan RW 01 yang mengatasnamakan kelurahan, dan siapa yang menjadi ketua RW.
” Dan pada intinya, saya tidak bermasalah untuk digantikan, asalkan melalui prosedurnya, bukan penunjukan,” tegasnya. #chull/red












