Swaramalut com, HALTENG – Lagi – lagi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Halmahera Tengah (Halteng) Husain Ismail angkat suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) tahun 2020 lalu.

Sebelum, Husain mendesak terkait dengan adanya dugaan penerbitan 12 rekening dinas tanpa melalui surat keputusan Bupati, dan yang bersangkutan kembali menyoroti terkait temuan hasil temuan BPK Malut nomor : 06.A/LHP/ XIX/TER/05/2021 atas pekerjaan Bagun baru dan rehabilitasi sekolah yang melekat pada Dinas Pendidikan (Dikpen) Halteng tahun 2020.
“Dan atas temuan BPK Malut tersebut, saya selaku ketua KNPI Halteng meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda segera memanggil dan memeriksa Kedikpen Halteng atas dugaan kerugian daerah ratusan juta rupiah ini,” ungkapnya, kepada Swaramalut.com, Jumat, 18 Febuari 2022.
Husain bilang, berdasarkan LHP BPK perwakilan Malut dalam pekerjaan rehabilitasi sekolah dan Bagun baru dengan anggaran yang diplot dari APBD Halteng sebesar kurang lebih Rp. 15 miliar terdapat selisih volume pekerjaan senilai Rp. 727, 824 juta sekian.
“Untuk itu diminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Weda agar segera melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut,” tegas Husain.
Sebab lanjut Ketua KNPI Halteng, temuan BPK Malut ini terdapat kerugian negara cq Pemkab Halteng ratusan juta rupiah.
“Oleh sebab itu, pihak Kejari Weda secepatnya mengambil langkah, agar hukum dengan melakukan penyelidikan sehingga temuan BPK ini ada titik terangnya,” pinta Husain. #fay/red












