Swaramalut.com, TERNATE – Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan alat LCT dan Eksavator, Abdulah Ismail, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Abdulah Ismail, tuntutan JPU terhadap klien kami Agus Susanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun, itu terlalu berat, pasalnya salah satu pertimbangan JPU yang memberatkan klien kami, yakni perbuatan klien kami (terdakwa) telah merugikan saksi korban (Kartini) sebesar Rp. 370 juta.
“Jadi perlu kita luruskan terkait hal – hal yang memberatkan, karena uang yang dikeluarkan saksi korban itu semua sudah berada ditangan pemilik alat LCT dan Eksavator yang berada di Manado Sulawesi Utara dan tidak mengendap ke rekening Agus Susanto,” kata Alud sapaan akrab PH Terdakwa, kepada media ini, Senin 18 April 2022.
Jadi kalaupun persoalan ini klien kami dibilang sebagai perantara itu sah-sah saja, tetapi kalau kerugian yang dialami Kartini (saksi korban) semuanya dibebankan kepada Agus Susanto (terdakwa) kami merasa keberatan.
” Sebab dalam perkara ini ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yakni Fitria Hafid dan Frengky, karena uang tersebut sudah ditransfer ke Ibu Fitria sejumlah Rp 410 juta dan dilanjutkan ke pihak perusahaan,” jelas Alud.
Sehingga lanjut Alud, tuntutan 3 tahun kurang terhadap klien kami ini belum mencerminkan rasa keadilan buat klien kami. Dan tidak diikut sertakan Ibu Fitria Hafid sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut kami ada yang janggal.
” Dalam kasus ini tidak berdiri sendiri, dan pertanggungjawaban hukum harus kita dudukan, siapa yang pleger (pelaku), Medenpleger (turut serta melakukan) dan Uitlokker (penganjur) bukan karena inisiatif klien kami, sehingga semua dibebankan kepadanya (Agus),” pintanya.
Alud bilang, karena uang ini sebenarnya sudah sampai ke tanggan pemilik alat yang berada di Manado, sehingga pemilik alat ini juga harus bertanggungjawab terkait pengembalian uang tersebut.
“Dan ada satu yang menarik dalam tuntutan serta dakwan jaksa bahwa klien kami telah membuat surat pernyataan, tetapi sampai sidang ini selesai tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan itu seperti apa dan bunyi seperti apa ini yang kita mempertanyakan surat penyataan yang dimaksud itu surat pernyataan apa,” ujarnya.
Alud juga menegaskan, dalam persidangan tadi kami sudah mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan mengajukan keberatan secara tertulis.
“Olehnya itu, dalam nota keberatan (pledoi) kami juga akan mengajukan hal ini pada sidang berikutnya tanggal 20 April 2022,” tegasnya. #chull/red












