banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Soal Dugaan Tipikor Pembelian Eks Rumdis Gubernur, Roslan : Kajari Ternate Harus Tegas

×

Soal Dugaan Tipikor Pembelian Eks Rumdis Gubernur, Roslan : Kajari Ternate Harus Tegas

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  pembelian lahan Eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 sebesar Rp2,8 miliar yang ditangani pihak oleh pihak Kejari Ternate itu tidak ada progres alias jalan ditempat.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari praktisi Hukum Malut, Roslan, SH, saat ditemui sejumlah awak media, di seputar Kelurahan Stadion, Kamis 06 Oktober 2022.

Menurut Roslan, terkait dengan polemik kasus jual beli lahan bekas Rumdis Gubernur Malut yang berada di Kelurahan Kalumpang, harus disikapi dengan serius oleh pihak Kejari Ternate.

” Dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk dimintai keterangan sehingga kasus dugaan ini menjadi terang benderang,” katanya.

Roslan bilang, apabila semua pihak yang terkait telah diminta keterangan, maka, harus segera dilakukan gelar perkara, guna menentukan status hukum dari dugaan ini.

“Karena, itu sangat penting agar kasus ini bisa menjadi jelas, apabila terbukti, maka, bisa ditingkatkan atau justru dihentikan apabila tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Roslan juga mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihak Kejari Ternate harus terbuka ke publik, apabila pada penyelidikan terdapat kendala yang rananya tidak masuk dalam materi.

“Agar kasus ini tidak terkesan ditutup-tutupi karena ketegasan dan profesionalisme tim penyelidik kejaksaan sangat penting dalam setiap penanganan kasus,” tegasnya.

Jujur saja, kami (Praktisi Hukum) pada prinsipnya selalu mendukung penuh kerja Kejari Ternate, dalam melakukan proses hukum, khususnya terkait pemberantasan dugaan Tipikor.

Untuk itu, kami (praktisi Hukum) meminta kepada Kajari Ternate selaku pimpinan tertinggi harus tegas kepada tim penyelidik kasus ini dengan memberikan batas waktu, agar persoalan ini tidak terkatung katung dan bahkan menjadi tunggakan kasus kedepannya.

” Sehingga, masyarakat dapat melihat kerja nyata yang maksimal serta profesionalisme dari Kejari Ternate dalam menangani setiap kasus dugaan Tipikor,” ujarnya. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!