banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Terkait Dugaan Plt Kadistan Malut Monopoli Kegiatan 2021-2022, Agus Salim Angkat Bicara

×

Terkait Dugaan Plt Kadistan Malut Monopoli Kegiatan 2021-2022, Agus Salim Angkat Bicara

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Terkait dugaan monopoli kegiatan/ program yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Kadistan Malut) Muhtar Husen, praktisi hukum Malut, Agus Salim R Tampilang, angkat bicara.

Agus Salim R. Tampilang, SH Praktisi Hukum Maluku Utara

Menurut Agus, dari apa yang disampaikan oleh Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara (FPK-MU) sebagaimana yang diberitakan tersebut ada unsur atau perbuatan melawan hukum.

“Untuk itu, FPK-MU segera melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Agus kepada Swaramalut.com, Jum’at 17/02/2023.

Karena, Agus bilang, dari sikap sebagaimana yang disampaikan LSM ini, dapat dipastikan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Plt Kadistan Muhtar Husen, sehingga tidak mau melibatkan Bidang tehnis.

“Dan aroma busuk dari perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian negara akan tercium bila dilaporkan kepada pihak penegakan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak FPK-MU agar secepatnya melaporkan kepada ke Kejaksaan Tinggi Malut, biar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Sebab, bidang -bidang teknis akan bersuara terkait dengan pengelolaan APBD yang melekat pada Distan, apabila dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejati” ucapnya.

Apabila, lanjut Agus, dugaan ini telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi, pihak FKP-MU harus meminta ke Kejati agar dilakukan audit investigasi atas paket -paket pada Distan Malut yang bersumber dari APBD tahun 2021 maupun 2022 oleh BPK.

“Pasalnya, setiap kegiatan yang berawal dari perbuatan melawan hukum, itu biasanya ada kerugian negara atau tindak pidana korupsi,” terangnya.

Agus juga menambahkan, persoalan atau dugaan perbuatan melawan hukum yang tercuat kepublik dengan melibatkan Muhtar Husen, bukan kali pertamanya

“Diantaranya, kasus bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Halmahera Barat, tetapi sempat ditangani pihak penegakan hukum dan dihentikan,” tuturnya. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!