Swaramalut.com HALUT- Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM), Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), Selasa (10/10/2023).
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo dan PT NHM. Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT.
Rahim dilaporkan karena melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online.
“Menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” tegas Iksan.
Menurut dia, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian hukum atas apa yang diberitakan.
Disamping itu, pihaknya pun memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa 31 Juli 2023 klien kami diberitakan dengan judul Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” kata dia.
Kuasa Hukum PT NHM Iksan, menjelaskan dalam pemberitaan tersebut mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak PT NHM kepada seorang pengacara Rahim Yasin.
Karenanya, apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya dengan menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun sangat tidak benar, alias HOAX.
Iksan menambahkan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin kini sudah usai, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin.
“Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang
diberikan ke Rahim Yasin,” jelasnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Saat ini, proses perdata di PN Ternate yang telah masuk dalam agenda pokok perkara juga akan menuntut balik terhadap Rahim Yasin jika tidak membuktikan apa yang didalilkan di persidangan.
“Karena klien kami sekarang juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkas Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud.#jojo











