SwaraMalut.com HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara telah melaksanakan rapat paripurna pada Rabu, 10 September 2025, untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2029.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dari Forkopimda, termasuk Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, dan Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad.
Dalam pidatonya, Bupati Piet Hein Babua mengemukakan empat hal penting terkait persetujuan Ranperda RPJMD 2025-2029:
Pertama, Penuntasan Renstra Perangkat Daerah. Bupati menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk segera menyelesaikan rencana strategis perangkat daerah (Renstra) dengan merujuk pada RPJMD yang baru disetujui, paling lambat satu bulan setelah pengesahan Perda.
Kedua, Pengiriman ke Gubernur Maluku Utara. Bupati memerintahkan Kepala Bappeda untuk segera mengirimkan Ranperda RPJMD kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi dalam waktu tidak lebih dari 3 hari kerja setelah persetujuan rapat paripurna.
Ketiga, Komunikasi dengan Bappeda dan Biro Hukum. Bappeda dan bagian hukum sekretariat daerah diharapkan melakukan komunikasi dengan Bappeda dan biro hukum Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan jadwal evaluasi, serta melakukan perbaikan atau penyempurnaan pasca-evaluasi agar memperoleh nomor registrasi Gubernur.
Keempat, Dukungan Pembangunan. Bupati mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara yang SETARA.
“Demikian sambutan kami atas persetujuan RanPerda RPJMD 2025-2029 di hadapan sidang paripurna dewan yang terhormat. Semoga apa yang kita lakukan hari ini senantiasa mendapat lindungan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Bupati Piet Hein Babua.#jojo












