banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNAN

BP2RD Kota Ternate Meniadakan Denda PBB 2016-2026

×

BP2RD Kota Ternate Meniadakan Denda PBB 2016-2026

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE– Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) meniadakan atau menghapus sangsi Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016-2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim, saat ditemui awak media, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, program penghapusan sangsi denda PBB dalam rangka menyambut HUT RI ke 81 tahun 2026, bertujuan agar masyarakat bisa merasakan esensi dari Kemerdekaan melalui keringanan beban finansial.

” Program ini menyasar denda PBB yang menunggak selama satu dekade, mulai dari tahun 2016 hingga 2026, karena dengan denda yang terhitung selama satu dekade sangat besar,” ungkapnya.

Olehnya itu, Mochtar bilang, pada momentum kemerdekaan, pihak Pemkot, meluncur program penghapusan sangsi denda yang berjalan selama 3 bulan terhitung sejak Juli dan berakhir pada September 2026 mendatang.

“Dan alhamdulillah, melalui program ini, banyak warga yang berantusias untuk menyelesaikan tunggakan pajak,” ujarnya.

Mochtar juga mengatakan, sebelum adanya program ini, tercatat hanya perharinya kurang lebih 35 wajib pajak yang berurusan di kantor, tetapi setelah adanya program ini, kurang lebih 100 wajib pajak yang datang ke kantor kami (BP2RD).

“Karena, adanya antusiasme masyarakat meningkat, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pak Walikota agar pada Hari Jadi Kota Ternate (HJT) juga diberlakukan penghapusan sangsi denda PBB hingga di Desember 2026,” ucap Mochtar. #chull/red

 

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!