SwaraMalut.com, TERNATE – Kuasa Hukum Mudaffar Pelatih SSB Alfatar kota Ternate, Abdullah Adam mempertanyakan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas laporan kliennya yang dinilai mandek sejak Juli 2024 lalu.
Menurut Alud sapaan akrab Penasehat Hukum pelatih SSB Alfatar, aduan kliennya, sudah cukup lama yakni dari tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian hukumnya.
“Olehnya itu, pihaknya akan meminta kepada Kapolda Maluku Utara, agar perkara atau aduan kliennya menjadi atensi, karena sudah cukup lama terkatung di meja penyidik,” ungkapnya kepada media ini, Senin, 21 September 2026.
Alud juga mengakui, penanganan perkara kliennya ini tidak ada perkembangan sama sekali alias jalan di tempat. Bagaimana tidak, setelah kliennya mengadukan laporan tersebut, penyidikan telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebanyak 4 kali.
“Bahkan pada dua SP2HP yang terakhir, pihak penyidik menyatakan bahwa perkara tersebut sudah siap untuk digelar (gelar perkara), tetapi hingga hari ini agenda gelar perkara yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan,” terangnya.
Jadi, terkait dengan ketidakpastian yang berlarut-larut ini, kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas apabila Kapolda Malut tidak segera turun tangan memberikan atensi terhadap kasus ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum Praperadilan dan melapor ke Propam Mabes Polri.
“Karena sesuai ketentuan regulasi hukum acara pidana (KUHAP) terbaru yang mengamanatkan bahwa pelapor seharusnya sudah mendapatkan kepastian atau kejelasan atas aduannya dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima, Jika dalam kurun waktu tersebut polisi tidak memberikan kepastian perkembangan, regulasi memungkinkan pelapor untuk menguji profesionalitas penyidik dan mengajukan Praperadilan,” jelasnya.
Alud juga menegaskan, laporan ini sudah menggantung sangat lama sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 sekarang, untuk itu, kami sangat memohon kepada Bapak Kapolda Malut untuk segera memberikan atensi. Agar klien kami mendapatkan kepastian atau tujuan hukum.
Jika tidak ada pergerakan, maka kami pastikan akan mengambil dua langkah hukum tersebut,” pungkasnya. #chull/red











