SwaraMalut.com, TERNATE – Kepolisian Resort (Polres Ternate) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah (ZB).
Dimana dalam perkara yang sementara viral di Maluku Utara ini, penyidik telah menetapkan pemilik atau owner ZB berinisial S.A.M. (34) sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 19 September 2026 kemarin.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers, Senin, 21 September 2026, menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah memasuki masa pencairan tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.
“Dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak penyidik telah mengidentifikasi sebanyak 88 orang donatur atau investor dengan nilai dana yang dihimpun melalui jalur leader sekitar Rp3,534 miliar, yang terdiri dari Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027,” katanya
Selain melalui leader AKB. Anita bilang, terdapat pula dana dari donatur yang diserahkan secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena proses penelusuran terhadap rekening dan aliran dana masih berlangsung.
Orang nomor satu Polres Ternate juga menjelaskan, tersangka diduga menawarkan investasi yang sebelumnya bernama Finance Wise sudah sejak April 2025 lalu dengan iming-iming keuntungan tinggi dan modal mulai dari puluhan juta rupiah tanpa batas dengan jangka waktu investasi antara 30 hingga 160 hari.
“Untuk menghimpun dana, tersangka merekrut 27 orang leader yang terdiri atas 18 orang dari Kota Ternate, tujuh orang dari Kabupaten Halmahera Selatan, dan dua orang dari Lelilef,” jelasnya
Para leader Lanjut AKBP Anita, juga dijanjiin mendapat komisi antara 10 persen hingga 20 persen serta sejumlah bonus apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu, termasuk perjalanan umrah, telepon seluler, dan bonus lainnya.
AKBP Anita, juga mengakui, persoalan ini mulai mencuat ketika sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo tapi tidak terealisasi, kondisi tersebut kemudian memicu laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dirugikan dan menjadi bagian dari proses penyidikan hingga penyidik menetapkan S.A.M. sebagai tersangka.
“Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang dihimpun dari donatur diduga digunakan tersangka untuk berbagai keperluan diantaranya digunakan untuk pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar, pembelian pakaian dan aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap empat rekening yang digunakan tersangka, yakni rekening BCA, BNI, Mandiri, dan BRI, untuk mengetahui secara utuh aliran dana yang masuk dan keluar.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Ternate telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran perbankan, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam, bukti transfer, serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi dari para donatur kepada rekening tersangka maupun transaksi dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.
Tambah Kapolres Ternate, Untuk memastikan aspek legalitas kegiatan tersebut, penyidik akan melakukan koordinasi dengan OJK. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran aliran dana.
” Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Polres Ternate akan membuka Posko Investasi Zahra Berkah (ZB) untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur atau pihak lain yang merasa dirugikan dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para leader,” tuturnya.
Kapolres Ternate menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta kerugian masing-masing donatur.
.Atas perbuatan, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik.
AKBP Anita, juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah agar menyampaikan laporan kepada penyidik melalui Posko yang akan disiapkan maupun melalui saluran pengaduan resmi Polres Ternate,” tutupnya. #chull/red











