SwaraMalut.com, TERNATE – Penanganan laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban.
Kinerja penyidik dinilai terkesan lamban dan dinilai kurang responsif dalam mengusut perkara yang melibatkan terduga pelaku pria berinisial F (19) terhadap korban, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Ibu korban mengungkapkan kekecewaannya setelah mendatangi Polres Ternate untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. Dirinya mengaku telah resmi melayangkan laporan kepolisian sejak 15 Agustus 2026 lalu, namun hingga akhir September belum mendapatkan progres penanganan yang signifikan.
“Kemarin (Senin,28/09) saya datang ke Polres Ternate (Penyidik PPA), mereka hanya menyuruh saya sabar-sabar,” ungkap ibu korban dengan nada kecewa kepada media ini, Jum’at, 2 Oktober 2026.
Rasa frustrasi pihak keluarga kian memuncak mengingat kondisi fisik dan psikologis korban yang terus berubah seiring berjalannya waktu tanpa adanya kepastian hukum atau penahanan terhadap terduga pelaku.
“Bagaimana saya harus sabar, sementara anak saya sudah hamil kurang lebih 7 bulan, sedangkan pelakunya belum juga ditangkap. Apa tunggu anak saya melahirkan baru penyidik bertindak?” tegas ibu korban. #chull/red











