SwaraMalut.com, TERNATE – Upaya hukum Kasasi yang ditempuh Wakil Bupati Halmahera Selatan (Wabup Halsel) Helmi Umar Muchsin dan istrinya terkait utang piutang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Termohon Kasasi (Penggugat) Ismar Juma kepada media ini, Selasa, 13 Oktober 2026, mengakui MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi (tergugat) melalui Putusan Kasasi nomor 2075 K/PDT/2026.
“Dimana dalam putusan tersebut, Majelis hakim kasasi, menolak permohonan kasasi dari para pemohon (tergugat), Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 52/PDT/2025/PT TTE tanggal 14 Januari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte tanggal 24 November 2025,” ungkapnya.
Sehingga Ismar bilang, dalam amarnya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar utang pinjaman senilai Rp950.000.000,00 secara tanggung renteng kepada klien kami (Ahmad Assegaf.
Bila lanjut Ismar putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan (para tergugat) tidak beritikad baik atau tidak patuh pada putusan.
“Maka, kami kuasa hukum akan mengambil langkah hukum, misalnya mengajukan eksekusi aset milik para pemohon Kasasi yang senilai dg utang piutang tersebut,” tegas Ismar. #chull/red











