SwaraMalut.com Ternate – Maluku Utara Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, mengaku beri uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan tersebut diungkapkan Ahmad Purbaya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur AGK yang digelar PN Ternate. Rabu (31/7/2024).
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ahmad Purbaya dengan pertanyaan apakah memberikan uang ke terdakwa AGK?
“Iya pernah ngasih ke AGK melalui ajudan. Dan ada juga diserahkan secara tunai di rumah Dinas dan juga di hotel Bidakara Jakarta,” jawab Ahmad Purbaya dihadapan JPU KPK.
Saat JPU mendesak keseluruhan nilai uang yang diberikan Purbaya ke AGK, bahwa ada senilai Rp. 1 Miliar 2 Puluh Juta, Purbaya lalu mengakui jika benar itu total uang yang diberikan ke AGK.
” Pernah Rp. 500 juta dan lainnya saya sudah lupa besarannya namun kalau di totalkan semua sekitar Rp. 1 milyar 2 puluh juta rupiah,” Ucapnya Purbaya.
Kepala Keuangan Malut itu, menyebutkan uang diserahkan melaui transfer secara bertahap, yang diberikan melalui rekening Ajudan AGK yakni Ramadan, Wahidin Tahmid, Zaldi Kasuba, Fajrin.
“Kirim ada yang di rekening mandiri dan BCA namun saya berikan ke Husnawati dan ditransfer,” katanya.
Purbaya bilang, sumber uang yang diberikan ke AGK itu adalah uang honor dia di kantornya sebagai Kepala BPKAD, dan uang perjalanan Dinas serta uang sisa dari kegiatan-kegiatan lain kantornya.
Ketika JPU mencecar Purbaya tentang sumber uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung BPKAD Maluku Utara, yang diminta oleh dia ke pihak rekanan PT. Sultan Sukses Mandiri bernama Irwan Djaga. Dia mengelak dan langsung mengatakan bahwa itu diminta oleh sekertarisnya.
JPU sampaikan dalam BAP, ada kontraktor Irwan Djaga memberikan senilai Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta. Purbaya bilang dia tidak kenal nama Irwan Djaga, yang kenal nama kontraktor Irwan Djaga itu adalah sekertarisnya Sulik Yahya.
“Saya tidak tau namanya tapi melalui pak Sulik Yahya sekretaris saya dan juga PPK. Waktu itu uang diminta oleh AGK kemudian saya dan Sulik Yahya minta ke rekanan atau kontraktor Irwan Djaga ,” cetusnya.
JPU terus mencegah Purbaya dengan penjelasan bahwa Irwan Djaga merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan gedung asrama BPKAD, Purbaya tegaskan bahwa itu diminta oleh Sulik bukan dia.
“Saya gak kenal Irwan Djaga tapi saya dberitahukan oleh Sulik, kalau tidak salah ada beberapa kegiatan. Yang saya tahu dari Pak Sulik kehiayan yang ada dananya itu dari Pak Irwan Djaga, saya tahu dari Pak Sulik,” katanya.
Purbaya juga mengungkapkan permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK, dia berikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. “Iya saya minta Irwan Djaga melalui Sulik Yahya, sesuai permintaan AGK dan saat itu kami minta ke Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta,” pungkasnya.#tim/red