banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNAN

Bea Cukai Ternate Amankan 8,160 Batang Rokok Ilegal di Haltim

676
×

Bea Cukai Ternate Amankan 8,160 Batang Rokok Ilegal di Haltim

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Ternate mengelar operasi pasar di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, kepada SwaraMalut.com, Selasa (3/6/2025), mengakui, Bea Cukai Ternate telah melakukan operasi pasar selama 3 hari yakni, Kamis 28 Mei – Sabtu 30 Mei di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ary juga mengatakan, Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Ternate, ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan dengan sandi “GURITA” yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, dan itu menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dan Ary bilang, dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko dan kios di wilayah Haltim.

“Alhasil, petugas menemukan sebanyak 8.160 batang rokok ilegal di beberapa titik penjualan. Selanjutnya rokok -rokok tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai dilapangkan tidak hanya fokus pada penindakan tapi juga bagian dari upaya preventif untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Tujuannya, ini membangun pemahaman masyarakat lebih khususnya penjual yang berada di wilayah Maluku Utara pada umumnya, bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat di kenakan sanksi pidana di bidang cukai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Ary.

Ary juga juga mengimbau kepada para pemilik toko dan kios agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain dapat merugikan Negara juga akan dikenakan sangsi pidana.

“Olehnya itu, pada kesempatan ini kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mematuhi ketentuan di bidang Cukai, secara khusus terkait rokok,” ucapnya.

Karena, dukungan kalian (pelaku usaha) sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan berkeadilan.

“Semoga, dengan pelaksanaan operasi ini, dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan di Maluku Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” harapnya. #red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!